BerandaBeritaDiduga Jadi Tambak Liar Selama 22 Tahun, Waduk Rawa Sekaran Diadukan ke...

Diduga Jadi Tambak Liar Selama 22 Tahun, Waduk Rawa Sekaran Diadukan ke Presiden

Diduga Jadi Tambak Liar Selama 22 Tahun, Waduk Rawa Sekaran Diadukan ke Presiden

Lamongan, Inklusinews.com – Dugaan alih fungsi kawasan Waduk Rawa Sekaran, Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, mendapat perhatian serius dari masyarakat. Non-Government Organization (NGO) Jaring Pelaksana Antisipasi Keamanan (JALAK) resmi menyampaikan surat pengaduan kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto terkait dugaan penjarahan fungsi waduk tersebut.

Surat pengaduan bernomor 0011/SA.NGO JALAK/VII/2026 tersebut telah diterima di Kantor Sekretariat Presiden di Jakarta pada 5 Agustus 2026.

Ketua Umum NGO JALAK, Amin Santoso, yang juga mengaku mewakili warga Desa Karang Sekaran dan masyarakat di sekitar kawasan waduk, menyebut sekitar 80 persen area Waduk Rawa Sekaran telah beralih fungsi menjadi tambak yang disebutnya dikelola oleh pihak-pihak yang belum diketahui legalitasnya.

Menurut Amin, aktivitas pemanfaatan kawasan tersebut telah berlangsung selama lebih dari 22 tahun.

Dalam surat pengaduannya, NGO JALAK menyampaikan sejumlah persoalan yang dinilai berkaitan dengan perubahan fungsi kawasan Waduk Rawa Sekaran.

Diduga Terjadi Alih Fungsi Aset Negara.

NGO JALAK menyebut area waduk yang semestinya memiliki fungsi sebagai pengendali banjir dan tandon air untuk irigasi pertanian justru dikeruk dan dimanfaatkan menjadi kolam atau tambak.

Pengkavlingan kawasan secara masif tersebut dinilai berpotensi mengganggu fungsi waduk sekaligus berdampak terhadap sistem pertanian dan swasembada pangan masyarakat di sekitar kawasan.

Disebut Tidak Mengantongi Izin Resmi.

Dalam pengaduannya, NGO JALAK juga mempertanyakan legalitas keberadaan tambak di kawasan waduk.

Menurut Amin, aktivitas para petambak tersebut disebut tidak mengantongi izin resmi dari Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Jawa Timur selaku pemangku kebijakan.

Penertiban Disebut Belum Terlaksana.

NGO JALAK juga menyoroti proses penertiban yang dinilai belum terlaksana secara maksimal.

Amin menyebut Dinas SDA Jawa Timur sebelumnya telah mengeluarkan SP1, SP2 hingga SP3 terhadap aktivitas tersebut.

Rencana pembongkaran yang semula dijadwalkan pada Desember 2025, menurutnya, batal dilaksanakan karena Forkopimda Lamongan disebut tidak ikut mengamankan proses eksekusi.

Bahkan, anggaran yang sebelumnya dipersiapkan untuk pembongkaran disebut kemudian dialihkan untuk kegiatan peninggian tanggul.

Warga Disebut Merasakan Dampaknya.

Amin Santoso merinci sejumlah dampak yang menurutnya telah dirasakan masyarakat akibat dugaan perubahan fungsi kawasan waduk tersebut.

Pertama, persoalan banjir. Berkurangnya daya tampung air akibat pendangkalan dan penyempitan kawasan waduk dinilai dapat mengurangi kemampuan waduk dalam menampung air.

Kedua, kerusakan infrastruktur. Tanah rawa disebut dikeruk untuk membangun tanggul tambak dengan ketinggian yang cukup besar.

Ketiga, konflik kebutuhan air pertanian. Para petani padi disebut kerap mengalami persoalan dengan aktivitas penyedotan air yang dilakukan oleh petambak di kawasan tersebut.

“Kami menilai ini jelas melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan tentang RTRW,” tegas Amin.

Keterangan: Waduk Rawa Sekaran Diduga Dijarah, NGO JALAK Adukan ke Presiden Prabowo.

Tiga Tuntutan NGO JALAK.

Atas kondisi tersebut, NGO JALAK menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pemerintah.

1. Dilakukan inspeksi mendadak (sidak) dan penindakan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto ke lokasi Waduk Rawa Sekaran.

2. Menghentikan seluruh aktivitas tambak yang dinilai ilegal di kawasan waduk.

3. Mengembalikan fungsi Waduk Rawa Sekaran sebagai kawasan resapan air dan pengendali banjir.

Sebagai bagian dari pengaduan, NGO JALAK juga melampirkan sejumlah bukti pendukung berupa foto, video, serta surat perintah pembongkaran.

“Harapan kami pengaduan ini segera ditindaklanjuti. Jangan sampai fungsi vital waduk untuk rakyat hilang karena kepentingan segelintir orang,” ujar Amin.

Dinas SDA Lamongan: Pembongkaran Merupakan Ranah Provinsi.

Sementara itu, Kepala Dinas SDA Lamongan, Erwin, membenarkan bahwa pada akhir 2025 telah tersedia anggaran untuk kegiatan pembongkaran. Bahkan, menurutnya, alat untuk pelaksanaan pembongkaran juga telah berada di lokasi.

“Tahun 2025 akhir, anggaran pembongkaran sudah ada dan alat bongkar sudah turun, namun batal eksekusi. Intinya pembongkaran bertahap dan itu ranah Provinsi Jatim,” ungkap Erwin.

Persoalan dugaan alih fungsi Waduk Rawa Sekaran tersebut kini mendapat sorotan lebih luas setelah NGO JALAK secara resmi menyampaikan pengaduan kepada Presiden RI. Masyarakat berharap pemerintah dapat memastikan fungsi waduk sebagai bagian dari sistem pengendalian banjir dan penyediaan air bagi pertanian tetap terjaga. (Yani/Red)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Berita Popular