BerandaBisnisDirektur PT Bangkit Sentosa Abadi Tegaskan Legalitas Bukan Sekadar Formalitas

Direktur PT Bangkit Sentosa Abadi Tegaskan Legalitas Bukan Sekadar Formalitas

Direktur PT Bangkit Sentosa Abadi Tegaskan Legalitas Bukan Sekadar Formalitas

Lamongan, Inklusinews.com – Meningkatnya kebutuhan perumahan di Kabupaten Lamongan membuat masyarakat semakin selektif dalam memilih hunian. Di tengah berbagai informasi mengenai proyek perumahan yang legalitasnya dipertanyakan, calon pembeli diimbau untuk tidak hanya tergiur harga, tetapi juga memastikan seluruh aspek hukum dan perizinan telah dipenuhi oleh pengembang. Jumat, (26/06/2026).

Direktur PT Bangkit Sentosa Abadi, Ahmad Fahrudin Febriadi, S.H., menegaskan bahwa legalitas merupakan unsur paling penting dalam sebuah pengembangan perumahan. Menurutnya, kepastian hukum akan memberikan rasa aman bagi konsumen, baik sebagai tempat tinggal maupun investasi jangka panjang.

“Setiap masyarakat berhak mengetahui secara jelas legalitas perumahan yang akan dibeli. Jangan hanya melihat harga atau bentuk bangunannya, tetapi pastikan seluruh dokumen dan perizinannya telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ahmad Fahrudin Febriadi, Mas Bro sapa akrabnya.

Mas Bro menjelaskan bahwa Chrysant Luxury Land merupakan perumahan komersial yang dikembangkan dengan mengedepankan kepatuhan terhadap seluruh proses perizinan dan regulasi yang berlaku. Pihaknya berkomitmen menjaga kepercayaan konsumen melalui pembangunan yang profesional dan transparan.

Mas Bro juga menjelaskan bahwa masyarakat perlu memahami perbedaan antara perumahan subsidi dan perumahan komersial agar tidak salah dalam menilai sebuah proyek.

Menurutnya, perumahan komersial dibangun untuk memenuhi kebutuhan pasar secara umum tanpa subsidi pemerintah. Pengembang memiliki keleluasaan dalam menghadirkan desain, kualitas material, fasilitas kawasan, serta konsep hunian yang lebih beragam. Namun demikian, perumahan komersial tetap wajib memenuhi seluruh persyaratan perizinan dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Perbedaannya bukan hanya pada harga. Perumahan subsidi memiliki regulasi dan segmentasi tersendiri, sedangkan perumahan komersial menawarkan lebih banyak pilihan desain, fasilitas, dan spesifikasi. Apa pun jenisnya, legalitas tetap menjadi syarat utama yang tidak boleh diabaikan,” jelas Mas Bro.

Ket: Direktur PT Bangkit Sentosa Abadi Tegaskan Legalitas Bukan Sekadar Formalitas. Jumat (26/06/2026).

Ia menambahkan, konsumen sebaiknya melakukan pengecekan terhadap legalitas proyek, status kepemilikan tanah, serta dokumen pendukung lainnya sebelum melakukan transaksi.

“Jangan ragu bertanya kepada pengembang mengenai dokumen legalitas. Pengembang yang profesional tentu akan terbuka memberikan informasi yang dibutuhkan konsumen. Yang penting dari semua legalitas sertifikat sudah splitz, SHM, PBG, Siteplan disetujui, AMDAL/UKL-UPL, dan persyaratan ijin lainnya.Bahkan lahan LSD pun sudah keluar rekomnya. Jadi clear semua,” katanya.

Ahmad Fahrudin Febriadi berharap kehadiran Chrysant Luxury Land dapat menjadi contoh bahwa pengembangan properti tidak hanya mengejar penjualan, tetapi juga mengedepankan kepastian hukum, kualitas pembangunan, dan kepercayaan masyarakat.

“Kepercayaan konsumen dibangun melalui transparansi, kualitas, dan kepastian hukum. Itulah komitmen yang terus kami pegang dalam mengembangkan Chrysant Luxury Land,” pungkasnya. (Red)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Berita Popular