Soroti Jampidsus yang Mundur, Lia Istifhama Desak Audit: Saatnya Bersih-bersih Kejagung!
JAKARTA, inklusifnews.com – Pengunduran diri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memicu desakan kuat agar Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan evaluasi dan audit menyeluruh di internal lembaga penegak hukum tersebut.
Anggota DPD RI, Lia Istifhama, menilai momentum ini harus dimanfaatkan untuk melakukan pembenahan total, khususnya pada jajaran di bawah Jampidsus yang selama ini menangani perkara-perkara strategis. Dalam kasus ini, Ning mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan audit menyeluruh terhadap jajaran di bawah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah pengunduran diri Febrie Adriansyah.
Langkah Febrie Adriansyah mundur dari jabatan strategis sebagai Jampidsus dinilai menjadi momentum penting untuk melakukan evaluasi total di tubuh Korps Adhyaksa. Selain itu, kondisi ini juga dipandang sebagai peluang untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tersebut.
Ning Lia menegaskan, Kejagung tidak cukup hanya melakukan pergantian pejabat, tetapi harus memastikan adanya pembenahan sistemik, terutama pada sektor penanganan perkara korupsi.
“Momentum ini harus dimanfaatkan untuk melakukan audit menyeluruh, khususnya pada jajaran di bawah Jampidsus. Ini penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik,” tegasnya.
Senator Jatim itu, menilai pengunduran diri Febrie merupakan langkah yang patut dihormati.
Namun demikian, Ning Lia mengingatkan bahwa Kejagung tidak boleh berhenti pada rotasi kepemimpinan semata. Ia menekankan pentingnya reformasi internal secara menyeluruh.
“Momentum ini harus dimanfaatkan untuk melakukan bersih-bersih di tubuh Kejaksaan,” katanya.
Ia juga mendesak Jaksa Agung untuk memperketat pengawasan terhadap divisi-divisi strategis, khususnya yang menangani perkara korupsi dan kasus besar lainnya yang menjadi sorotan publik.
“Reformasi internal menjadi kebutuhan agar marwah Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum tetap terjaga,” tambahnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menyetujui pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus. Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.
“Pada Sabtu, 11 Juli 2026, Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” ujar Anang.
Ia menjelaskan, keputusan tersebut diambil untuk menjaga integritas, keadilan, dan independensi penegakan hukum, mengingat adanya proses hukum yang sedang berjalan.
Nama Febrie sebelumnya dikaitkan dengan penyidikan dugaan korupsi tata kelola pengadaan batu bara untuk PLTU yang tengah ditangani penyidik Polri.
Dalam pengembangan kasus tersebut, penyidik melakukan penggeledahan di rumah pribadi Febrie di kawasan Sentul, Bogor, serta sejumlah lokasi lain. Penggeledahan itu merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dari operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa logam mulia, uang tunai dalam rupiah dan valuta asing, serta dokumen yang masih dalam proses pendalaman.
Meski Febrie telah mengundurkan diri, Kejagung mengimbau semua pihak untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Kejagung juga memastikan bahwa operasional Jampidsus tetap berjalan normal dan penanganan perkara strategis tidak terganggu.
Sementara itu, Febrie Adriansyah sebelumnya menyatakan siap memberikan klarifikasi terkait berbagai hal yang berkaitan dengan penyidikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.


