Kasus Dugaan Korupsi TPS-3R Rp1,8 Miliar di Lamongan Belum Tuntas, Audit Inspektorat Jadi Penentu.
Lamongan,Inklusinews.com–Penanganan laporan dugaan korupsi proyek Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS-3R) di Kabupaten Lamongan senilai Rp.1,8 miliar masih berada pada tahap awal. Hingga kini, proses tersebut belum beranjak ke tahap lanjutan karena masih menunggu hasil audit dari Inspektorat.
Berkas laporan yang sebelumnya telah diterima oleh Kejaksaan Negeri Lamongan kini berada di Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Audit yang dilakukan bertujuan menghitung potensi kerugian negara melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Perhitungan Kerugian Negara (PKN).
Proyek TPS-3R tersebut tersebar di tiga wilayah, masing-masing di Desa Pucuk Kecamatan Pucuk, Desa Mantup Kecamatan Mantup, serta Desa Margoanyar Kecamatan Glagah. Setiap titik proyek memiliki nilai anggaran sekitar Rp. 600 juta yang bersumber dari APBD Lamongan Tahun Anggaran 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, Hendro Wasisto, menyatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan masyarakat sesuai prosedur yang berlaku. Mulai dari telaah dokumen hingga verifikasi awal, seluruh tahapan telah dilalui sebelum laporan dilimpahkan ke Inspektorat.
“Laporan sudah kami proses sesuai mekanisme, kemudian kami serahkan ke Inspektorat untuk dilakukan audit. Saat ini kami menunggu hasil LHP sebagai dasar untuk menentukan langkah selanjutnya,” jelasnya, dikutip dari Radar Bangsa, Rabu (22/04/2026).
Ia menegaskan, hasil audit dari APIP menjadi elemen penting dalam menentukan apakah terdapat kerugian negara yang bisa ditindaklanjuti ke proses hukum.
Di sisi lain, pelapor Syaiful Anam yang akrab disapa Bang Ipul mengaku terus memantau perkembangan kasus ini. Ia menilai langkah awal yang dilakukan Kejaksaan sudah cukup responsif, termasuk dengan adanya pengecekan langsung ke lapangan.
“Kami melihat Kejaksaan sudah bekerja sesuai prosedur, mulai dari pemeriksaan dokumen hingga turun langsung ke lokasi. Tinggal sekarang bagaimana Inspektorat bisa segera menyelesaikan auditnya,” ujarnya.
Menurutnya, keterlambatan hasil audit berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Oleh karena itu, ia berharap proses pemeriksaan dapat diselesaikan secara transparan dan tepat waktu.
Lebih lanjut, laporan tersebut diduga memuat sejumlah indikasi pelanggaran, di antaranya pelaksanaan kegiatan yang tidak sepenuhnya dilakukan oleh kelompok masyarakat (pokmas), melainkan melibatkan pihak lain. Selain itu, terdapat dugaan ketidaksesuaian antara spesifikasi pekerjaan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta potensi keterlibatan oknum dalam pengadaan material.
Hingga saat ini, hasil audit Inspektorat masih dinantikan sebagai dasar utama untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian negara. Publik pun menaruh perhatian besar terhadap kelanjutan kasus ini, terutama dalam hal transparansi dan komitmen penegakan hukum di daerah. (Red)


